Apa Itu Bid’ah dalam Islam? Ini Pengertian, Jenis, dan Pandangan Ulama

  • Home
  • Apa Itu Bid’ah dalam Islam? Ini Pengertian, Jenis, dan Pandangan Ulama
Apa Itu Bid'ah dalam Islam? Ini Pengertian, Jenis, dan Pandangan Ulama

Apa Itu Bid’ah dalam Islam? Ini Pengertian, Jenis, dan Pandangan Ulama

Apa itu bid’ah menjadi salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul ketika umat Islam membahas ibadah, kebiasaan keagamaan, serta amalan yang berkembang setelah masa Rasulullah SAW. Istilah ini perlu dipahami dengan hati hati karena para ulama membahasnya melalui pendekatan bahasa, istilah syariat, dalil, serta kaidah fikih yang tidak selalu menghasilkan rincian pendapat yang sama.

Secara sederhana, bid’ah berasal dari kata Arab yang berkaitan dengan sesuatu yang baru atau sesuatu yang diadakan tanpa contoh sebelumnya. Namun, ketika digunakan dalam pembahasan agama, pengertiannya tidak dapat berhenti pada arti kebahasaan saja.

Sebagian ulama menggunakan istilah bid’ah secara khusus untuk perkara baru dalam agama yang tidak memiliki dasar dari Al Quran, Sunnah, maupun prinsip syariat. Sementara ulama lain membagi perkara baru berdasarkan penilaiannya terhadap dalil dan hukum Islam, sehingga tidak seluruh hal baru langsung ditempatkan pada hukum yang sama.

Perbedaan cara menjelaskan istilah bid’ah inilah yang perlu diketahui sebelum seseorang memberikan penilaian terhadap sebuah amalan.

Bid’ah Secara Bahasa Berhubungan dengan Sesuatu yang Baru

Dalam penggunaan bahasa Arab, bid’ah merujuk pada sesuatu yang baru diciptakan atau diadakan tanpa contoh sebelumnya. Penggunaan seperti ini memiliki cakupan yang luas dan tidak langsung menunjukkan apakah sesuatu tersebut baik atau buruk.

Sebuah cara baru, alat baru, atau kegiatan baru dapat disebut baru secara bahasa. Namun, hal tersebut belum tentu termasuk bid’ah yang tercela dalam pembahasan syariat.

Pemisahan antara pengertian bahasa dan istilah agama menjadi sangat penting.

Jika setiap sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW langsung dianggap sebagai bid’ah terlarang, maka berbagai alat dan sarana modern yang digunakan umat Islam juga akan masuk dalam kategori tersebut.

Padahal para ulama membedakan antara sarana duniawi dengan ibadah yang dibuat sebagai bentuk pendekatan kepada Allah.

Bid’ah dalam Istilah Syariat Memiliki Pembahasan Lebih Khusus

Ketika ulama berbicara mengenai bid’ah dalam agama, pembahasannya umumnya berkaitan dengan perkara yang dimasukkan ke dalam urusan keagamaan dan diperlakukan sebagai bentuk ibadah atau ketentuan syariat.

Perkara tersebut kemudian diperiksa apakah memiliki dasar dari Al Quran, Sunnah, praktik para sahabat, atau prinsip syariat yang dapat digunakan sebagai landasan.

Jika sebuah bentuk ibadah dibuat tanpa landasan, lalu dianggap sebagai bagian yang diperintahkan agama, para ulama memberikan perhatian yang sangat serius.

Hal ini berkaitan dengan prinsip bahwa tata cara ibadah tidak ditentukan berdasarkan selera manusia.

Ibadah Memiliki Aturan yang Tidak Bisa Dibuat Sesuka Hati

Dalam Islam, ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji mempunyai tata cara tertentu.

Seseorang tidak dapat menambah jumlah rakaat salat wajib karena merasa jumlah yang lebih banyak akan lebih baik.

Salat Subuh tetap dua rakaat dan Magrib tetap tiga rakaat.

Demikian pula waktu pelaksanaan ibadah tertentu telah ditentukan melalui dalil.

Prinsip inilah yang menjadi salah satu dasar pembahasan bid’ah dalam masalah ibadah.

Menurut penulis, memahami bid’ah sebaiknya dimulai dengan membedakan antara membuat ibadah baru dan menggunakan sarana baru untuk membantu menjalankan ibadah yang sudah memiliki dasar.

Hadis tentang Perkara Baru Menjadi Dasar Pembahasan Bid’ah

Pembahasan bid’ah sering merujuk kepada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW mengenai perkara baru dalam urusan agama.

Salah satu hadis menjelaskan bahwa perkara baru yang dimasukkan ke dalam urusan agama dan tidak berasal darinya akan tertolak.

Hadis lain menyebutkan peringatan mengenai perkara yang diada adakan dalam agama.

Para ulama kemudian menjelaskan hadis tersebut berdasarkan kaidah bahasa, prinsip syariat, serta praktik generasi awal Islam.

Perbedaan penjelasan tidak berarti para ulama mengabaikan hadis tersebut. Perbedaan muncul terutama pada bagaimana sebuah perkara baru dikategorikan dan apakah perkara tersebut mempunyai landasan umum dalam agama.

Tidak Semua Hal Baru Otomatis Menjadi Bid’ah Terlarang

Perkembangan kehidupan manusia menghasilkan berbagai hal yang tidak ditemukan pada masa Rasulullah SAW.

Mikrofon di masjid, aplikasi jadwal salat, mushaf digital, pengeras suara untuk azan, sekolah Islam dengan sistem kelas, pencetakan kitab menggunakan mesin, hingga siaran kajian melalui internet merupakan contoh sarana yang muncul jauh setelah masa Nabi.

Keberadaan benda tersebut tidak otomatis membuatnya menjadi bid’ah terlarang.

Para ulama biasanya melihat fungsi dan hubungannya dengan ajaran agama.

Mikrofon tidak menciptakan ibadah baru. Alat tersebut hanya membantu suara imam atau penceramah terdengar oleh jamaah.

Sarana Ibadah Berbeda dengan Membuat Bentuk Ibadah Baru

Perbedaan ini cukup penting untuk menghindari kekeliruan.

Menggunakan kendaraan menuju masjid merupakan sarana.

Menggunakan aplikasi Al Quran juga merupakan sarana.

Sebaliknya, seseorang yang membuat salat wajib baru dengan jumlah rakaat tertentu lalu menyatakan bahwa salat tersebut diperintahkan agama memasuki persoalan yang berbeda.

Ia tidak lagi sekadar menggunakan alat baru, tetapi menambahkan bentuk ritual yang dianggap bagian dari agama.

Para Ulama Memiliki Cara Berbeda dalam Mengelompokkan Bid’ah

Dalam sejarah keilmuan Islam, terdapat beberapa pendekatan besar dalam menjelaskan bid’ah.

Sebagian ulama menggunakan istilah bid’ah hanya untuk perkara keagamaan yang tercela dan tidak mempunyai dasar.

Dengan pendekatan tersebut, apabila sebuah perkara baru memiliki landasan syariat, perkara itu tidak disebut bid’ah secara istilah meskipun baru secara bahasa.

Pendekatan lain menggunakan istilah bid’ah dalam pengertian yang lebih luas.

Perkara baru kemudian dinilai berdasarkan lima hukum fikih, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.

Kedua pendekatan ini terkadang terlihat bertentangan, padahal sebagian perbedaannya berada pada cara penggunaan istilah.

Imam Syafi’i Sering Disebut dalam Pembahasan Perkara Baru

Imam Syafi’i merupakan salah satu ulama yang sering dirujuk ketika membahas persoalan ini.

Dalam penjelasan yang dinukil dari beliau, perkara baru dapat dibedakan berdasarkan kesesuaiannya dengan Al Quran, Sunnah, atsar, serta ijmak.

Perkara yang bertentangan dengan prinsip tersebut dinilai tercela.

Sementara perkara baru yang tidak bertentangan dengan dasar agama tidak ditempatkan pada kategori yang sama.

Penjelasan seperti ini kemudian dikembangkan oleh sejumlah ulama setelahnya.

Sebagian Ulama Membagi Bid’ah Berdasarkan Lima Hukum

Ulama seperti Imam Izzuddin bin Abdissalam menjelaskan perkara baru menggunakan pembagian hukum fikih.

Sesuatu dapat dinilai wajib apabila menjadi sarana penting untuk menjaga ilmu agama.

Perkara lain dapat menjadi sunnah apabila membantu pelaksanaan kebaikan yang sudah mempunyai dasar.

Ada pula perkara yang mubah, makruh, atau haram sesuai sifat dan akibat hukumnya.

Pendekatan tersebut tidak berarti seluruh inovasi keagamaan dibenarkan.

Setiap perkara tetap harus diperiksa berdasarkan kaidah syariat.

Ada Ulama yang Membatasi Bid’ah Hanya pada Perkara Tercela

Pendekatan lain menegaskan bahwa istilah bid’ah dalam pengertian syariat hanya berlaku untuk perkara yang tidak mempunyai dasar agama.

Jika sebuah aktivitas mempunyai landasan umum dari syariat, aktivitas tersebut tidak disebut bid’ah secara agama.

Dengan penggunaan istilah seperti ini, ungkapan bid’ah baik tidak digunakan.

Hal yang memiliki landasan dinilai sebagai sunnah, maslahat, sarana, atau istilah fikih lainnya.

Perbedaan cara menyebut tersebut sering menjadi sumber kebingungan ketika masyarakat mendengar dua ulama memberikan penjelasan yang terlihat berbeda.

Perbedaan Istilah Tidak Selalu Berarti Perbedaan Hukum

Misalnya terdapat sebuah sarana baru untuk mengajarkan Al Quran.

Seorang ulama mungkin menyebutnya perkara baru yang baik berdasarkan pengertian bahasa.

Ulama lain mungkin mengatakan hal itu sama sekali bukan bid’ah secara syariat karena memiliki dasar dalam perintah mengajarkan Al Quran.

Keduanya dapat saja sama sama menganggap aktivitas tersebut diperbolehkan.

Perbedaannya hanya terletak pada penggunaan istilah.

Karena itu, penjelasan lengkap perlu diperhatikan sebelum menilai pendapat seorang ulama.

Bid’ah dalam Ibadah Memerlukan Perhatian Lebih Besar

Urusan ibadah mempunyai karakter berbeda dari kebiasaan sehari hari.

Kaidah yang banyak digunakan para ulama menyebut bahwa hukum asal ibadah adalah mengikuti dalil.

Artinya, seseorang membutuhkan dasar ketika menetapkan suatu perbuatan sebagai ibadah tertentu.

Jumlah, waktu, tempat, cara, serta sebab pelaksanaannya juga dapat menjadi bagian yang diperiksa.

Sebuah ibadah yang mempunyai dasar dapat menjadi keliru apabila cara pelaksanaannya diubah dan kemudian perubahan tersebut dianggap sebagai ketentuan agama.

Kebiasaan Sehari Hari Tidak Dinilai dengan Cara yang Sama

Berbeda dengan ibadah, urusan kebiasaan dan kehidupan sehari hari pada dasarnya memiliki ruang yang jauh lebih luas.

Jenis kendaraan, pakaian, teknologi komunikasi, sistem pendidikan, bentuk bangunan, dan berbagai alat kerja terus berubah.

Islam tidak menetapkan satu jenis telepon, kendaraan, atau metode administrasi tertentu yang harus digunakan umat sepanjang zaman.

Hal baru dalam kehidupan duniawi biasanya diperiksa berdasarkan halal dan haramnya, bukan semata karena tidak pernah ada sebelumnya.

Teknologi Baru Bukan Otomatis Bid’ah Agama

Penggunaan aplikasi untuk mengingatkan waktu salat merupakan contoh yang mudah ditemukan.

Aplikasi tersebut tidak mengubah jumlah salat wajib.

Ia hanya berfungsi sebagai alat pengingat.

Hal serupa berlaku pada pengeras suara masjid.

Azan tetap menggunakan lafaz yang telah diajarkan, sementara pengeras suara hanya membantu jangkauan suara.

Teknologi dengan fungsi seperti itu tidak dapat disamakan begitu saja dengan penciptaan ritual agama baru.

Pengumpulan Al Quran Sering Muncul dalam Diskusi Bid’ah

Salah satu pembahasan sejarah yang sering disebut adalah pengumpulan Al Quran dalam satu mushaf.

Pada masa Rasulullah SAW, wahyu telah ditulis pada berbagai media dan dihafal para sahabat.

Setelah beliau wafat, muncul kebutuhan mengumpulkan ayat secara lebih terorganisasi karena banyak penghafal Al Quran gugur dalam peperangan.

Abu Bakar Ash Shiddiq kemudian menyetujui proses pengumpulan tersebut setelah berdiskusi dengan Umar bin Khattab dan para sahabat.

Kegiatan ini merupakan contoh bagaimana persoalan baru dapat muncul setelah masa Nabi tetapi tetap memiliki hubungan kuat dengan tujuan menjaga wahyu.

Salat Tarawih Berjamaah Juga Sering Dibahas

Riwayat mengenai Umar bin Khattab dan salat Tarawih berjamaah juga sering digunakan ketika membicarakan istilah bid’ah.

Rasulullah SAW pernah melaksanakan salat malam Ramadan berjamaah bersama para sahabat.

Beliau kemudian tidak terus keluar untuk berjamaah karena khawatir salat tersebut akan diwajibkan kepada umat.

Setelah Rasulullah wafat dan kemungkinan turunnya kewajiban baru sudah tidak ada, Umar kemudian mengumpulkan jamaah di bawah satu imam.

Peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya melihat apakah sebuah amalan sebenarnya telah memiliki dasar dari Sunnah atau benar benar diciptakan tanpa landasan.

Menuduh Orang Melakukan Bid’ah Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Istilah bid’ah mempunyai bobot keagamaan yang serius.

Karena itu, seorang Muslim sebaiknya berhati hati sebelum memberikan label terhadap amalan orang lain.

Suatu amalan mungkin mempunyai dalil yang belum diketahui seseorang.

Bisa pula terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai cara memahami dalil tersebut.

Mempelajari pandangan ulama lebih dahulu jauh lebih baik daripada langsung memberikan penilaian berdasarkan potongan informasi.

Menurut penulis, kehati hatian sangat diperlukan karena pembahasan bid’ah berkaitan dengan ilmu fikih dan hadis yang tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui satu kutipan pendek.

Perbedaan Pendapat Fikih Tidak Sama dengan Bid’ah

Islam memiliki tradisi perbedaan pendapat yang panjang.

Para ulama dapat berbeda dalam menentukan bacaan, gerakan, atau tata cara pada masalah tertentu karena perbedaan dalam menilai hadis dan metode pengambilan hukum.

Contohnya dapat ditemukan dalam pembahasan posisi tangan ketika salat, membaca qunut Subuh, bacaan basmalah, hingga sejumlah persoalan lain.

Perbedaan seperti ini tidak otomatis membuat salah satu pihak menjadi pelaku bid’ah.

Jika sebuah pendapat mempunyai landasan ilmiah dan didukung ulama yang diakui, masalah tersebut perlu ditempatkan sebagai persoalan khilafiyah.

Bid’ah Tidak Sama dengan Maksiat Biasa

Maksiat dan bid’ah merupakan dua pembahasan yang berbeda.

Maksiat adalah pelanggaran terhadap larangan Allah atau meninggalkan kewajiban.

Sementara bid’ah berkaitan dengan memasukkan perkara baru ke dalam agama tanpa landasan yang benar menurut penjelasan ulama yang menggunakan definisi tersebut.

Seseorang yang melakukan perbuatan haram yang sudah jelas tidak otomatis disebut membuat bid’ah.

Sebaliknya, seseorang dapat melakukan suatu ritual dengan niat baik tetapi ritual tersebut tetap perlu diperiksa apakah sesuai tuntunan agama.

Niat baik tidak selalu cukup untuk menentukan benar tidaknya sebuah ibadah.

Niat Baik Perlu Disertai Cara yang Sesuai Tuntunan

Islam memberikan perhatian besar terhadap niat.

Namun, ulama juga menjelaskan bahwa ibadah memerlukan kesesuaian dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Seseorang mungkin berniat mendekatkan diri kepada Allah, tetapi tidak berarti ia boleh menciptakan jumlah salat wajib baru atau menetapkan hari tertentu sebagai ibadah wajib tanpa dalil.

Niat dan cara pelaksanaan perlu berjalan bersama.

Prinsip tersebut membantu umat menjaga ibadah dari penambahan yang tidak memiliki landasan.

Cara Menilai Sebuah Amalan agar Tidak Tergesa Menyebut Bid’ah

Ketika menemukan amalan yang belum dikenal, langkah pertama adalah mencari informasi mengenai dasar pelaksanaannya.

Periksa apakah terdapat ayat, hadis, praktik sahabat, pendapat ulama, atau kaidah umum yang digunakan.

Selanjutnya, lihat apakah persoalan tersebut termasuk ibadah murni atau hanya sarana.

Perhatikan pula apakah terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab.

Beberapa pertanyaan dapat digunakan sebagai panduan awal:

  • Apakah amalan tersebut dimaksudkan sebagai ibadah
  • Apakah terdapat dalil khusus atau dasar umum yang mendukungnya
  • Apakah tata caranya bertentangan dengan ajaran yang sudah tetap
  • Apakah ulama berbeda pendapat mengenai amalan tersebut
  • Apakah perkara tersebut sebenarnya hanya sarana untuk menjalankan ibadah
  • Apakah seseorang menganggapnya wajib padahal tidak ada dasar kewajibannya

Pertanyaan seperti ini tidak menggantikan kajian ulama, tetapi dapat membantu seseorang menghindari penilaian terburu buru.

Belajar kepada Ulama Membantu Menghindari Kesalahpahaman

Pembahasan bid’ah mencakup ilmu hadis, ushul fikih, kaidah fikih, bahasa Arab, serta sejarah praktik umat Islam.

Membaca satu hadis tanpa mempelajari penjelasan ulama dapat menghasilkan pemahaman yang terlalu sederhana.

Karena itu, masyarakat sebaiknya belajar dari guru yang mempunyai dasar keilmuan jelas dan mampu menjelaskan perbedaan pendapat secara adil.

Guru juga sebaiknya menunjukkan dasar pendapat, bukan hanya meminta murid menerima label tertentu.

Dengan cara ini, pembahasan keagamaan dapat menjadi sarana belajar tanpa berubah menjadi pertengkaran.

Adab Tetap Diperlukan Ketika Membahas Bid’ah

Perdebatan mengenai bid’ah sering menjadi panas karena menyangkut amalan yang telah dilakukan seseorang atau keluarganya selama bertahun tahun.

Bahasa yang keras biasanya tidak membantu orang memahami persoalan.

Seseorang dapat menyampaikan pendapat fikih dengan tegas tanpa merendahkan pihak lain.

Jika masalah termasuk perkara yang diperselisihkan ulama, keberadaan perbedaan tersebut sebaiknya dijelaskan.

Jika sebuah amalan memang tidak mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, penjelasannya juga perlu disampaikan menggunakan ilmu dan adab.

Memahami Sunnah Menjadi Kunci dalam Membahas Bid’ah

Cara terbaik memahami bid’ah tidak hanya dengan mencari daftar perkara yang dianggap baru, tetapi juga dengan mempelajari Sunnah Rasulullah SAW.

Semakin baik seseorang memahami cara Nabi beribadah, semakin mudah ia mengetahui batas antara tuntunan, sarana, kebiasaan, serta penambahan ritual.

Pembelajaran tersebut mencakup cara salat, puasa, zikir, doa, muamalah, hingga akhlak.

Pengetahuan mengenai sejarah para sahabat juga membantu karena generasi pertama Islam menghadapi banyak persoalan yang tidak muncul ketika Rasulullah masih hidup.

Cara mereka menyelesaikan persoalan tersebut kemudian menjadi bahan penting bagi para ulama dalam menyusun kaidah hukum.

Bid’ah Perlu Dibahas dengan Ilmu, Bukan Sekadar Label

Pertanyaan apa itu bid’ah akhirnya tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa bid’ah adalah semua hal baru.

Pengertian tersebut terlalu luas apabila diterapkan tanpa penjelasan.

Perkara baru dalam teknologi, administrasi, pendidikan, dan berbagai urusan kehidupan tidak otomatis menjadi pelanggaran agama.

Perhatian utama berada pada perkara yang dimasukkan ke dalam agama sebagai bentuk ibadah atau ketentuan syariat.

Di sinilah para ulama memeriksa landasan, cara pelaksanaan, sebab, waktu, serta hubungannya dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Perbedaan metode para ulama dalam menggunakan istilah juga perlu diketahui agar masyarakat tidak mudah menganggap setiap perbedaan penjelasan sebagai pertentangan yang tidak dapat dipertemukan.

  • Share

harrydiyantoro@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *